Prita Mulyasari Divonis Bebas
Prita Mulyasari (32) meluapkan rasa gembira dan haru dengan kerabat dan rekannya usai mendengar vonis majelis hakim pada persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (29/12).
Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Prita divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN Tangerang, Selasa.
Catatan : Jika kamu merasa tulisan ini menarik, sebarkan kepada teman2mu di facebook Klik Disini
















