10
September , 2010
Friday

Majalah Sekolah Online

Tempatnya anak sekolah yang smart

Gabung dengan teman2mu di seluruh Indonesia. Buruan jadi fans-nya School-magz[dot]com di facebook. Klik disini

IBII pada awalnya adalah singkatan nama yayasan, yaitu Institut Bisnis Indonesia, yang mengelola lembaga pendidikan ...
Seputar STMIK Pelita Nusantara Visi & Misi STMIK Pelita Nusantara Membangun "Dream Campustainment" yang memiliki atmosfir menyenangkan ...
Universitas Islam Jakarta dengan akronim UID adalah Lembaga Perguruan Tinggi yang didirikan dan dibina oleh ...
Inilah cara agar Facebook Kamu aman. Facebook, pasti Kamu sudah punya account Facebook kan? Kamu tahu nggak, ...
SMA Negeri (SMAN) 109 Jakarta, merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di ...
Sebagai perwujudan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan Yayasan Kesejahteraan, Pendidikan dan Sosial Sahid Jaya, ...
Universitas Atma Jaya Makassar didirikan pada tahun 1980, diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya ...
Universitas Negeri Medan adalah perguruan tinggi negeri di Medan, Indonesia, yang berdiri pada 23 Juni ...
De La Salle University Manado, is a result of a cooperation between the Bishop of ...
Jadwal UN SMP, SMA dan SMK. Jadwal UN utama SMP berlangsung pada 29 Maret-1 April 2010, ...

PERNYATAAN SIKAP PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENOLAK KASASI PEMERINTAH TENTANGĀ  GUGATAN UJIAN NASIONAL

Pada tanggal 21 Mei 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan Citizen law Suit tentang Ujian Nasional Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dalam putusan tersebut hakim mengadili dalam pokok perkara :

Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat;
Menyatakan bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak; Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut; Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 374.000,- (Tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah
Atas putusan PN Jakpus tersebut Para Tergugat mengajukan Banding. Pada tanggal 6 Desember 2007 Pengadilan Tingi Jakarta melalui Putusan Nomor : 377/PDT/2007/PT.DKI. menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta para Tergugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada tanggal 14 September 2009 melalui putusan nomor 2596K/PDT/2009 MA MENOLAK kasasi pemerintah.

Terkait dengan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI ditambah dengan sejumlah pendapat para pakar pendidikan, praktisi pendidikan dan masyarakat yang menilai bahwa Ujian Nasional secara yuridis tidak sesuai dengan UU Sisdiknas, bertentangan dengan prinsip pedagogis, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian kegiatan pembelajaran, pemborosan dana negara dan melanggar hak-hak anak maka dengan ini Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia menyampaikan sikap :

Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah bentuk perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebuah kebijakan pemerintah yang mengandung perbuatan melawan hukum apalagi dalam bentuk pelalaian terhadap pemenuhan HAM, khususnya hak atas pendidikan dan HAK ANAK sudah semestinya DILARANG, atau setidak-tidaknya DITUNDA sampai terpenuhinya peningkatan kualitas guru, sarana prasarana dan akses informasi SECARA LENGKAP di SELURUH DAERAH DI INDONESIA, atau sekurang-kurangnya dilaksanakan tetapi tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan;
Jika Menteri Pendidikan Nasional RI memaksakan kehendaknya untuk tetap menyelenggarakan Ujian Nasional maka tindakan tersebut jelas-jelas menunjukkan ketidak patuhan pejabat negara terhadap putusan hukum dan akan membangun citra buruk pada program seratus hari Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu sudah semestinya Presiden RI menegur keras Menteri Pendidikan Nasional dan memerintahkan untuk merombak kebijakan UN;
Atas nama perintah Pengadilan terhadap Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional maka Presiden RI sudah semestinya melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan menghapus pasal yang menyebutkan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan (Pasal 72 PPSNP);
Mendesak Presiden RI untuk mematuhi keputusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pendalian Tinggi Jakarta dan putusan Mahkamah Agung RI.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Jakarta, 14 Muharam 1431 H
21 Desember 2009 M

PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2008-2010

ttd

NASRULLAH AL-GIFARI JOJON NOVANDRI

Ketua Umum Sekretaris Umum
salam,

Ali Asnawi

Source: http://pelajar-islam.or.id/virtual.pii/pernyataan-sikap/pernyataan-sikap-pb-pii-tentang-putusan-ma-yang-menolak-kasasi-pemerintah-tentang-gugatan-un.html

Catatan : Jika kamu merasa tulisan ini menarik, sebarkan kepada teman2mu di facebook Klik Disini

You can leave a response, or trackback from your own site.

Baca Juga :

...........................................................................................................................................................

Leave a Reply




Recent Comments

Pusat berita seputar kehidupan anak Sekolah Menengah. Mencoba mewadahi seluruh siswa sekolah menengah dalam berbagi pengetahuan, Karya-karya ilmiah, artikel dan berita seputar kegiatan sekolah, school-magz.com hadir dengan penuh pengharapan akan lahirnya generasi muda yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri.

Recent Comments

Ikut Ekskul? Gak masalah…

On Dec-13-2009
Reported by basrul

dloops Distro

On Jan-1-2010
Reported by fachrul

SMA Negeri 22 Bandung

On Nov-20-2009
Reported by basrul

Institut Kesenian Jakarta – IKJ

On Nov-17-2009
Reported by ade

STIE Bank BPD Jateng

On Nov-18-2009
Reported by fachrul

Recent Posts


Akademi Artikel band beasiswa Bloopendorse cewek cinta cowok Distro Ekskul Event Facebook Fakultas film Guru Hot News Humor ibu indonesia informatika Institut Kampus Kickfest komputer lagu Mahasiswa music Musik online Pendidikan Perguruan Tinggi reuni Sekolah Sekolah tinggi SMA SMA Negeri SMK Tau Nggak? Tips Ujian nasional Universitas University Unpad urbie ZodiakNabaz's Property T-search Oblong Pengembangan usaha dan internet marketing Schoolmagz For Talent Blog Ekonomi Syariah Segarawatu Biro Bangunan Kaos polos combed dan cardet Kaos polos murah Kaos polos murah